Direktur
Independen Dalam UUPT
Apabila kita cek dalam UUPT kita tidak akan menemui
istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen.
UUPT hanya mengenal Komisaris Independen sebagaimana
termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, “Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1
(satu) orang atau lebih komisaris
independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.”
Istilah
Direktur Independen Terdapat Dalam Peraturan BEI
Perihal Direktur Independen kita dapat melihatnya
pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014
Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A
Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Sebagaimana
terdapat pada Lampiran I surat keputusan tersebut bagian III Bursa Efek
Indonesia mengatur bahwa calon perusahaan tercatat baik yang akan mencatatkan
saham di papan utama maupun di papan pengembangan wajib memenuhi beberapa persyaratan
yang diantaranya adalah wajib memiliki Direktur Independen.
Siapa Itu
Direktur Independen
Pada
bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari
jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum
Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah
saham perusahaan tersebut tercatat;”
Dengan
demikian maka Direktur Independen adalah:
-
Salah
satu Direktur dari jajaran anggota Direksi.
-
Direktur
Independen dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum saham perusahaan
resmi tercatat di bursa, namun Direktur Independen tersebut baru bisa bertindak
melaksanakan tugas dan fungsi nya setelah saham perusahaan resmi telah tercatat
di bursa.
Yang
Berwenang Mengangkat Direktur Independen
Meskipun
tidak ditemukan istilah Direktur Independen ataupun Direksi Independen pada
UUPT namun dalam hal siapa yang berwenang mengangkat Direktur Independen kita
tetap harus merujuk pada Pasal 94 ayat 1 UUPT, “Anggota Direksi diangkat oleh
RUPS”.
Syarat Direktur
Independen
Pada
bagian III.1.5.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen
disyaratkan:
-
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam)
bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Komisaris atau Direksi lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat;
- Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada
perusahaan lain;
- Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau
Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Calon Perusahaan
Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.
Jumlah Direktur
Independen
Pada
bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa Direktur Independen “Berjumlah
paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat
dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif
bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut
tercatat;”
Berjumlah
paling kurang 1 (satu) orang berarti minimal memiliki 1 (satu) orang Direktur
Independen. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang Direktur Independen diperbolehkan
dan tidak dilarang.
Masa
Jabatan Direktur Independen
Pada
bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa “masa jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode
berturut-turut;”
Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan
OJK Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi
dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau
sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan
dimaksud.”